The Jure: Journal of Islamic Law
e-ISSN: 3031-9900
Proses Peer Review
The Jure: Journal of Islamic Law adalah jurnal peer-reviewed double-blind. Setiap makalah yang dikirimkan ke The Jure: Journal of Islamic Law untuk publikasi tunduk pada peer review. Tinjauan sejawat dalam jurnal ini merupakan evaluasi makalah yang dikirimkan oleh dua atau lebih individu yang memiliki kompetensi serupa dengan penulis. Hal ini bertujuan untuk menentukan kelayakan makalah akademik untuk dipublikasikan. Metode peer-review digunakan untuk menjaga standar kualitas dan memberikan kredibilitas pada makalah. Tinjauan sejawat di The Jure: Journal of Islamic Law berlangsung dalam 9 langkah dengan uraian sebagai berikut.
1. Penyerahan Makalah
Penulis korespondensi atau pengirim mengirimkan makalah ke jurnal. Hal ini dilakukan melalui sistem online yang didukung oleh Open Journal System (OJS). Namun untuk memudahkan penulis, The Jure: Journal of Islamic Law untuk sementara juga menerima kiriman paper melalui email.
2. Penilaian Redaksi
Makalah yang dikirimkan terlebih dahulu dinilai oleh editor Jurnal The Jure: Journal of Islamic Law. Editor memeriksa apakah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal. Komposisi dan pengaturan makalah dievaluasi terhadap Pedoman Penulis jurnal untuk memastikannya mencakup bagian dan stilisasi yang diperlukan. Selain itu, penilaian terhadap kualitas minimum makalah yang diperlukan untuk publikasi dimulai pada langkah ini, termasuk menilai apakah ada kelemahan metodologis utama. Setiap makalah yang dikirimkan dan lolos dari langkah ini akan diperiksa oleh Turnitin untuk mengidentifikasi plagiarisme apa pun sebelum ditinjau oleh peninjau.
3. Penilaian oleh Pemimpin Redaksi
Pemimpin Redaksi memeriksa apakah makalah tersebut sesuai untuk jurnal, cukup orisinal, menarik, dan signifikan untuk diterbitkan. Jika tidak, makalah dapat ditolak tanpa ditinjau lebih lanjut.
4. Undangan untuk Reviewer
Editor pelaksana mengirimkan undangan kepada individu yang dia yakini akan menjadi peninjau yang tepat (juga dikenal sebagai wasit) berdasarkan keahlian, kedekatan kepentingan penelitian, dan tidak ada pertimbangan konflik kepentingan. Proses peer-review di The Jure: Journal of Islamic Law melibatkan komunitas ahli dalam bidang hukum pidana islam dan hukum islam yang didefinisikan secara sempit yang memenuhi syarat dan mampu melakukan tinjauan yang cukup tidak memihak. Ketidakberpihakan juga dipertahankan oleh peer review double-blind yang digunakan dalam jurnal ini. Artinya, reviewer tidak mengetahui identitas penulis, sebaliknya penulis tidak mengetahui identitas reviewer. Makalah dikirim ke peninjau secara anonim.
5. Tanggapan terhadap Undangan
Peninjau potensial mempertimbangkan undangan terhadap keahlian mereka sendiri, konflik kepentingan, dan ketersediaan. Mereka kemudian memutuskan untuk menerima atau menolak. Dalam surat undangan, editor dapat meminta reviewer potensial untuk saran reviewer alternatif, ketika dia menolak untuk meninjau.
6. Peninjauan Dilakukan
Peninjau mengalokasikan waktu untuk membaca makalah beberapa kali. Bacaan pertama digunakan untuk membentuk kesan awal dari karya tersebut. Jika masalah besar ditemukan pada tahap ini, peninjau mungkin merasa nyaman menolak makalah tanpa pekerjaan lebih lanjut. Jika tidak, mereka akan membaca koran beberapa kali lagi, membuat catatan untuk membangun ulasan detail poin demi poin. Tinjauan tersebut kemudian diserahkan ke jurnal, dengan rekomendasi untuk menerima, atau menolaknya, atau dengan permintaan revisi (biasanya ditandai sebagai mayor atau minor) sebelum dipertimbangkan kembali.
7. Jurnal Mengevaluasi Tinjauan
Pemimpin Redaksi dan editor pelaksana mempertimbangkan semua ulasan yang dikembalikan sebelum membuat keputusan secara keseluruhan. Jika review sangat berbeda antara kedua reviewer, editor yang menangani dapat mengundang reviewer tambahan untuk mendapatkan pendapat tambahan sebelum membuat keputusan.
8. Keputusan Dikomunikasikan
Editor mengirimkan email keputusan kepada penulis termasuk komentar resensi yang relevan. Komentar peninjau dikirim secara anonim ke penulis terkait untuk mengambil tindakan dan tanggapan yang diperlukan. Pada titik ini, pengulas juga akan dikirimi email atau surat yang memberi tahu mereka hasil ulasan mereka.
9. Langkah Terakhir
Jika diterima, makalah dikirim ke copy-editing. Jika artikel ditolak atau dikirim kembali ke penulis untuk revisi besar atau kecil, editor penanganan akan menyertakan komentar konstruktif dari peninjau untuk membantu penulis memperbaiki artikel. Penulis harus melakukan koreksi dan merevisi makalah sesuai komentar dan instruksi pengulas.
Setelah dilakukan revisi, penulis harus menyerahkan kembali makalah yang telah direvisi tersebut kepada editor.
Jika makalah dikirim kembali untuk direvisi, peninjau diharapkan menerima versi revisinya, kecuali jika mereka memilih untuk tidak berpartisipasi lebih lanjut. Namun, jika hanya perubahan kecil yang diminta, tinjauan tindak lanjut ini mungkin dilakukan oleh editor penanganan.
The Jure: Journal of Islamic Law
e-ISSN: 3031-9900