Analisis Yuridis Kejahatan Online Berbasis Gender dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • R. Arif Muljohadi STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan

Keywords:

Kejahatan online berbasis gender, perempuan, sanksi

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah ialah terkait dengan kejahatan berupa kekerasan berbasis gender online, kejahatan tersebut terjadi oleh pelaku dalam memanfaatkan korban yang mayoritas penyebabnya adalah balas dendam. Hal ini juga terjadi disebabkan rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat, kurangnya pengetahuan mengenai media sosial, serangan siber, dan utamanya ialah unsur kesengajaan oleh orang-orang yang berniat jahat dalam ranah media sosial. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kejahatan ini terjadi atas kecenderungan masyarakat dalam memanfaatkan media sosial dalam menjalankan niat jahatnya. Selain itu, tujuan dari sebuah penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaku tindak pidana kejahatan berupa kekerasan berbasis gender online.

Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian normatif melalui pendekatan Undang-Undang dan konseptual dengan teknik pengambilan data melalui kepustakaan (Library Reseach), yakni teknik dengan menggunakan cara inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen, dan arsip.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan berupa kekerasan berbasis gender online merupakan perbuatan yang melanggar syari’at Islam serta termasuk dalam kategori sebuah jarimah atau tindak pidana, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan hukuman. Adapun hukuman atau sanksi yang diperoleh pelaku atas perbuatannya ialah hukuman ta’zir sebab dalam Nash Al Qur’an tidak dijelaskan secara spesifik mengenai hukuman bagi pelaku kejahatan berupa kekerasan beerbasis gender online, bentuk dan kadar hukuman ta’zir tersebut diserahkan pada umara’ (pemerintah) setempat. Penerapan hukuman ini selaras dengan hukum yang diterapkan di Indonesia yang memberlakukan hukuman penjara dan denda, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Downloads

Published

2024-08-03

Issue

Section

Articles