Analisis Yuridis Sumber Hukum Tata Usaha Negara dalam Putusan PTUN Surabaya Nomor : 162/G/2021/PTUN. SBY

Authors

  • Ahmad Mujalli STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
  • Mohammad Amin Jakfar Rohman STIT Jembrana Bali

Keywords:

Sumber Hukum Tata Usaha Negara, Putusan PTUN Surabaya Nomor: 162/G/2021/PTUN.SBY

Abstract

Sumber hukum Tata Negara adalah segala sesuatu yang dapat menjadi sumber hukum administrasi. Sumber hukum merupakan landasan dan legalitas yang utama dan pertama dalam suatu perbuatan hukum, termasuk putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas sumber hukum yang tercantum dalam Putusan PTUN Surabaya Nomor: 162/G/2021/PTUN.SBY. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus yaitu Putusan PTUN Surabaya Nomor: 162/G/2021/PTUN.SBY. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif-interpretatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sumber hukum administrasi negara yang tercantum dalam Keputusan PTUN Surabaya Nomor: 162/G/2021/PTUN.SBY terdiri dari 9 sumber hukum; yaitu Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Bangkalan, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Bangkalan, Peraturan dan Keputusan PTUN Surabaya, Surat Pernyataan Kementerian Agama Pasuruan, Keputusan BPD Desa Somorkoneng dan Keputusan P2KD Somorkoneng.

Downloads

Published

2024-08-03 — Updated on 2024-08-03

Versions

Issue

Section

Articles