Open Access Policy

Jurnal ini memberikan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.

Semua artikel yang diterbitkan di Akses Terbuka akan segera dan secara permanen gratis untuk dibaca dan diunduh semua orang. Kami terus bekerja sama dengan komunitas penulis kami untuk memilih pilihan terbaik dari opsi lisensi: This is an open access article under the CC BY-SA license

Penulis dan pembaca dapat menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun, serta mencampur ulang, mengubah, dan membuat materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial, tetapi mereka harus memberikan kredit yang sesuai (mengutip artikel atau konten), memberikan tautan ke lisensi, dan tunjukkan jika ada perubahan. Jika Anda mencampur ulang, mengubah, atau membuat berdasarkan materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti aslinya.

Penulis mengirimkan naskah dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, Penulis tetap memiliki hak cipta dan memberikanThe Jure: Journal of Islamic Law dan Prodi Hukum Pidana Islam STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan selaku penerbit hak terbit pertama.