Publication Ethics
Etika Publikasi dan Pelanggaran
Journal of Economic and Islamic Research adalah jurnal peer-review. Pernyataan ini mengklarifikasi perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel di jurnal ini serta dugaan kesalahan penelitian, termasuk penulis, pemimpin redaksi, Dewan Redaksi, peer-reviewer, dan penerbit (Prodi ekonomi syariah STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan. Pernyataan ini didasarkan pada Pedoman Praktik Terbaik COPE untuk Editor Jurnal.
Pedoman Etika Publikasi Jurnal
Publikasi sebuah artikel dalam peer-review Journal of Economic and Islamic Research merupakan bangunan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati. Ini adalah cerminan langsung dari kualitas karya para penulis dan lembaga yang mendukungnya. Artikel peer-review mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, peer reviewer, penerbit, dan masyarakat.
Prodi ekonomi syariah STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan sebagai penerbit Journal of Economic and Islamic Research menjalankan tugasnya dengan sangat serius dalam mengawal semua tahapan penerbitan, dan kami mengakui tanggung jawab etika dan tanggung jawab lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau memengaruhi keputusan editorial.
Dugaan Pelanggaran Penelitian
Kesalahan penelitian berarti fabrikasi, pemalsuan, manipulasi kutipan, atau plagiarisme dalam memproduksi, melakukan, atau meninjau penelitian dan menulis artikel oleh penulis, atau dalam melaporkan hasil penelitian. Ketika penulis ditemukan terlibat dalam kesalahan penelitian atau penyimpangan serius lainnya yang melibatkan artikel yang telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah, Editor memiliki tanggung jawab untuk memastikan keakuratan dan integritas catatan ilmiah.
Dalam kasus dugaan pelanggaran, Editor dan Dewan Editorial akan menggunakan praktik terbaik COPE untuk membantu mereka menyelesaikan keluhan dan menangani pelanggaran tersebut secara adil. Ini akan mencakup penyelidikan atas tuduhan oleh Editor. Naskah yang diserahkan yang ditemukan mengandung kesalahan tersebut akan ditolak. Dalam kasus di mana makalah yang diterbitkan ditemukan mengandung kesalahan seperti itu, pencabutan dapat diterbitkan dan akan ditautkan ke artikel aslinya.
Langkah pertama melibatkan penentuan validitas dugaan dan penilaian apakah dugaan tersebut konsisten dengan definisi pelanggaran penelitian. Langkah awal ini juga melibatkan penentuan apakah individu yang diduga melakukan pelanggaran memiliki konflik kepentingan yang relevan.
Jika kesalahan ilmiah atau adanya ketidakberesan penelitian substansial lainnya adalah kemungkinan, dugaan tersebut dibagikan dengan penulis terkait, yang, atas nama semua penulis bersama, diminta untuk memberikan tanggapan terperinci. Setelah tanggapan diterima dan dievaluasi, tinjauan tambahan dan keterlibatan pakar (seperti peninjau statistik) dapat diperoleh. Untuk kasus-kasus di mana pelanggaran tidak mungkin terjadi, klarifikasi, analisis tambahan, atau keduanya, diterbitkan sebagai surat kepada editor, dan seringkali menyertakan pemberitahuan koreksi dan koreksi pada artikel yang diterbitkan sudah cukup.
Institusi diharapkan dapat melakukan penyelidikan yang tepat dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ilmiah. Pada akhirnya, penulis, jurnal, dan lembaga memiliki kewajiban penting untuk memastikan keakuratan catatan ilmiah. Dengan menanggapi secara tepat kekhawatiran tentang kesalahan ilmiah, dan mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan evaluasi atas masalah tersebut, seperti koreksi, pencabutan dengan penggantian, dan pencabutan, Journal of Economic and Islamic Research akan terus memenuhi tanggung jawab untuk memastikan validitas dan integritas catatan ilmiah.
keputusan publikasi
Redaktur Journal of Economic and Islamic Research bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang diserahkan ke jurnal tersebut untuk diterbitkan. Validasi pekerjaan tersebut dan kepentingannya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau peninjau lain dalam membuat keputusan ini.
Pengaduan dan Banding
Journal of Economic and Islamic Research akan memiliki prosedur yang jelas untuk menangani pengaduan terhadap jurnal, Staf Redaksi, Dewan Redaksi, atau Penerbit.